//

Criminal

This category contains posts

dr.RS Vs. Negara Republik Indonesia

Kasus Posisi Kasus ini berawal sejak terdakwa Dr.RS yang beralamat di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Jakarta Timur atau Pondok Kopi Blok I .2 No.29 Jakarta Timur, membuat Pernyataan atau mengadakan Press Realese dihadapan saksi US dan saksi AK selaku Wartawan Nasional dan dihadiri oleh beberapa wartawan lainnya. Pernyataan atau hasil Press Realese Terdakwa Dr.RS tersebut ditulis [...]

JS Vs. Negara Republik Indonesia

Kasus Posisi Kasus ini berawal dari Terdakwa JS bertempat tinggal di Desa Sialang Taji, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhan Batu Utara. Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 11 April 2009, TbS (isteri Terdakwa) bertengkar mulut dengan TbM dan BP anak TbM. Lalu TbS mengucapkan kata-kata kepada BP yang berdiri disamping TbM ; “seperti bapakmu, kau pesong, [...]

S Vs. Negara Republik Indonesia

Kasus Posisi Kasus ini berawal ketika terdakwa S yang beralamat di BTN.PEPABRI Blok C No.2 Kel.Lepo-Lepo, Kec.Baruga, Kota Kendari, sedang melintas tempat parkiran kemudian S melihat sepeda motor terlapor parkir tidak pada tempatnya kemudian Lelaki CDR (Security) menegur terlapor kemudian selanjutnya terlapor memindahkan motornya ketempat parkiran blok C. Namun terlapor masih memarkir motornya tidak sesuai [...]

PM v. Negara Republik Indonesia

Kasus Posisi Prita Mulyasari, seorang ibu rumah tangga dengan dua orang anak telah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang dan ditahan di LP Wanita Tangerang sebagai tersangka kasuspencemaran nama baik terhadap RS Omni Internasional yang terletak di Alam Sutera, Serpong Tangerang berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE sejak 13 Mei 2009.

ME v. Negara Republik Indonesia

Kasus Posisi Perkara ini berawal ketika Terdakwa ME (71 tahun) yang beralamat di Komplek Beruntung Kota Banjarmasin bersama RDa (disidangkan secara terpisah) yang sama-sama bekerja di PT JMP melaporkan perbuatan saksi JK kepada pihak kepolisian. Pada PT JMP, terdakwa menjabat sebagai manager operasional, sedangkan RDa sebagai General Manager dan JK adalah direkturnya.

UMT v. Negara Republik Indonesia

Kasus Posisi Perkara ini berawal ketika Terdakwa UMT (64 tahun) yang beralamat di Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang pada hari Jumat 7 November 2008 mengirim SMS kepada saksi KL yang merupakan wartawan Ekuator.

HI v. Negara Republik Indonesia

Kasus Posisi Perkara ini berawal ketika Terdakwa HI (35 tahun) seorang petani yang bertempat tinggal di Kec Permata Kabupaten Bener Meriah menemukan adanya lembaran yang berisikan contoh pencontrengan legislatif yang ternyata nomor partai dan lambang serta nama partai lokal tidak ada dari No. 35 s/d 40. Penemuan terdakwa itu didapatnya saat terdakwa berkunjung ke rumah [...]

An v. Negara Republik Indonesia

Kasus Posisi Perkara ini berawal ketika Terdakwa An (30 tahun), beralamat di Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan dan berprofesi sebagai tukang pangkas rambut mengucapkan kata-kata bahwa isterinya yaitu NES (saksi korban) tidak perawan atau gadis lagi. Ucapan terdakwa tersebut didasari oleh karena saksi korban menolak untuk diajak berhubungan suami isteri untuk yang ketiga kalinya pada [...]

Ir. HRD v Negara Republik Indonesia

Kasus Posisi Terdakwa Ir. HRD (54 tahun), bermula ketika Terdakwa kepada kuasa hukumnya yang bernama AMS telah memberikan informasi data keadaan keluarga DM dibuat dalam bentuk tulisan yang berjudul “profil: keluarga Megantara” dimana tulisan tersebut berisi tentang penyelewengan/kejahatan yang dilakukan oleh DM, DSM, DaSM serta anak-anak dari DM lainnya selain data tertulis, Terdakwa secara lisan [...]

Jo v. Negara Republik Indonesia

Perkara ini menarik, karena dalam pertimbangannya MA melihat Kode Etik Jurnalistik sebagai batu uji untuk melihat adakah tindak pidana yang dilakukan oleh Jurnalis dalam melakukan pemberitaan media. Meski hasil putusannya dijatuhkan pidana, namun pertimbangannya menarik untuk diketahui

Berkas Arsip

Switch to our mobile site