//

ICJR di Media

This category contains posts

ICJR: Polri harus patuhi code of conduct, aksi represif dilarang UU

Berita dari Gresnews Jakarta – Dalam mengemban tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), tiap-tiap anggota Polri harus menjalankannya dengan berlandas pada ketentuan berperilaku petugas penegak hukum atau code of conduct dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Aturan Penahanan Pra-Persidangan Masih Lemah

“Menguji keabsahan penahanan lebih sekadar formalitas. Akibatnya, tempat penahanan overcrowded.“ Penahanan pada prinsipnya merupakan pembatasan hak asasi manusia. Penahanan yang dilakukan polisi dan jaksa tanpa izin pengadilan semakin membuat penahanan sulit dikontrol. Kalaupun ada mekanisme praperadilan, sebagian besar upaya hukum ini tidak berhasil.

Jatah Makan Napi Hanya Rp 8.000/Hari

POS-KUPANG.COM, KUPANG – Jatah makan para narapidana dan tahanan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Penfui Kupang hanya dua kali sehari dengan nilai Rp 8.000. Demikian terungkap dalam diskusi Riset Komprehensif Kebijakan Penahanan dan Praperadilan di Indonesia, yang diselenggarakan oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) bekerja sama dengan Open Society Foundation.

Activists Want Wiretapping Safeguards

Jakarta, Indonesia must have a law focused solely on the mechanisms, controls and procedures on wiretapping, human rights organizations say. Zainal Abidin, deputy director of the Institute for Policy Research and Advocacy (Elsam), said on Friday that articles on wiretapping in existing regulations failed to protect the right to privacy.

Penyadapan Harus Diatur dalam UU Khusus

Jurnas.com | ATURAN tentang penyadapan yang saat ini dibahas DPR dan pemerintah melalui Rancangan Undang-Undang Intelijen, dinilai sangat mengkhawatirkan dan prematur. Pasalnya, semangat pengaturan tentang penyadapan tersebut bertentangan dengan perlindungan hak asasi manusia.

Penyadapan Rawan: Indonesia Punya Pengalaman Buruk Soal Aktivitas Intelijen

Jakarta, Kompas – Aparat intelijen negara berpotensi menyalahgunakan penyadapan jika tata cara dan mekanismenya tidak diatur dalam undang-undang khusus. Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah seharusnya membahas undang-undang yang mengatur syarat dan tata cara penyadapan sebelum membahas RUU Intelijen.

Perlu, UU penyadapan

JAKARTA – Kewenangan penyadapan yang dirancang dalam rancangan undang undang Intelijen masih menimbulkan banyak kontroversi, khususnya pasal yang mengatur kewenangan penyadapan (intersepsi komunikasi) yang diberikan kepada Lembaga Koordinasi Intelijen Negara –pengganti Badan Intelijen Negara– seperti diatur di dalam Pasal 31 Ayat (1).

RUU Intelijen Dinilai Prematur: Aturan itu dinilai bertentangan dengan perlindungan hak asasi manusia (HAM).

VIVAnews – Rancangan Undang-undang (RUU) Intelijen yang sedang digodok pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih menimbulkan polemik.  Aturan itu dinilai bertentangan dengan perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan tata cara penyadapan semestinya diatur dalam undang-undang tersendiri.

Penyadapan Tidak Boleh Masuk RUU Intelijen

Komhukum (Jakarta) – Terbayang masa Soeharto berkuasa ketika pelanggaran HAM menjadi  tontonan masyarakat. Pada saat itu pula kinerja intelijen dimaksimalkan. Semua hal yang berbau  ancaman terhadap negara mesti diberantas.

Pemerintah Disarankan Buat UU Penyadapan

TEMPO Interaktif, Jakarta – Rancangan Undang Undang Intelijen dinilai masih prematur dan menimbulkan banyak kontroversi, khususnya pasal yang mengatur kewenangan penyadapan (intersepsi komunikasi) yang diberikan kepada Lembaga Koordinasi Intelijen Negara –pengganti Badan Intelijen Negara– seperti diatur di dalam Pasal 31 Ayat (1).

Berkas Arsip

Switch to our mobile site