Berita dari Gresnews Jakarta – Dalam mengemban tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), tiap-tiap anggota Polri harus menjalankannya dengan berlandas pada ketentuan berperilaku petugas penegak hukum atau code of conduct dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Menguji keabsahan penahanan lebih sekadar formalitas. Akibatnya, tempat penahanan overcrowded.“ Penahanan pada prinsipnya merupakan pembatasan hak asasi manusia. Penahanan yang dilakukan polisi dan jaksa tanpa izin pengadilan semakin membuat penahanan sulit dikontrol. Kalaupun ada mekanisme praperadilan, sebagian besar upaya hukum ini tidak berhasil.
POS-KUPANG.COM, KUPANG – Jatah makan para narapidana dan tahanan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Penfui Kupang hanya dua kali sehari dengan nilai Rp 8.000. Demikian terungkap dalam diskusi Riset Komprehensif Kebijakan Penahanan dan Praperadilan di Indonesia, yang diselenggarakan oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) bekerja sama dengan Open Society Foundation.
Jakarta, Indonesia must have a law focused solely on the mechanisms, controls and procedures on wiretapping, human rights organizations say. Zainal Abidin, deputy director of the Institute for Policy Research and Advocacy (Elsam), said on Friday that articles on wiretapping in existing regulations failed to protect the right to privacy.
Jurnas.com | ATURAN tentang penyadapan yang saat ini dibahas DPR dan pemerintah melalui Rancangan Undang-Undang Intelijen, dinilai sangat mengkhawatirkan dan prematur. Pasalnya, semangat pengaturan tentang penyadapan tersebut bertentangan dengan perlindungan hak asasi manusia.
Jakarta, Kompas – Aparat intelijen negara berpotensi menyalahgunakan penyadapan jika tata cara dan mekanismenya tidak diatur dalam undang-undang khusus. Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah seharusnya membahas undang-undang yang mengatur syarat dan tata cara penyadapan sebelum membahas RUU Intelijen.
JAKARTA – Kewenangan penyadapan yang dirancang dalam rancangan undang undang Intelijen masih menimbulkan banyak kontroversi, khususnya pasal yang mengatur kewenangan penyadapan (intersepsi komunikasi) yang diberikan kepada Lembaga Koordinasi Intelijen Negara –pengganti Badan Intelijen Negara– seperti diatur di dalam Pasal 31 Ayat (1).
VIVAnews – Rancangan Undang-undang (RUU) Intelijen yang sedang digodok pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih menimbulkan polemik. Aturan itu dinilai bertentangan dengan perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan tata cara penyadapan semestinya diatur dalam undang-undang tersendiri.
Komhukum (Jakarta) – Terbayang masa Soeharto berkuasa ketika pelanggaran HAM menjadi tontonan masyarakat. Pada saat itu pula kinerja intelijen dimaksimalkan. Semua hal yang berbau ancaman terhadap negara mesti diberantas.
TEMPO Interaktif, Jakarta – Rancangan Undang Undang Intelijen dinilai masih prematur dan menimbulkan banyak kontroversi, khususnya pasal yang mengatur kewenangan penyadapan (intersepsi komunikasi) yang diberikan kepada Lembaga Koordinasi Intelijen Negara –pengganti Badan Intelijen Negara– seperti diatur di dalam Pasal 31 Ayat (1).